Dalam rangka Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota tahun 2020, Panwaslu Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2017.
Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS (PTPS) dengan persyaratan terlampir: