Saat ini, kata Rafiqul Amin, diduga masih banyak ASN yang melukan pelanggaran netralitas melalui media sosial. Mereka menunjukkan dukungannya terhadap kandidat peserta pilkada di media sosial seperti Facebook. Mereka ada yang memakai akun pribadi akan tetapi lebih banyak yang menggunakan akun abal abal.
Meskipun pelanggaran seperti ini belum ada yang diproses, akan tetapi Bawaslu tetap fokus memperhatikan setiap pergerakan ASN melalui media sosial ini
“Disamping pelanggaran netralitas ASN, masalah politik uang jauga menjadi perhatian maksimal Bawaslu,”kata Rafiqul Amin.
Dijelaskannya, Politik uang itu seperti kentut, aromanya tercium menyegat, akan tetapi sulit untuk dibuktikan. Politik uang itu tidak hanya terjadi saat pemilihan melainkan juga pada tahap pencalonan.
Pada tahap pencalonan ini sangat tidak mungkin kandidat tidak memberikan uang kepada petinggi parpol untuk bisa diusung parpol tersebut sebagai peserta Pilkada. Praktik jual beli dukungan ini diperhalus dengan nama uang mahar, uang isi kamar dan lain sebagainya.
“Kami sadar praktik politik uang dengan dalih uang mahar ini baunya sangat menyengat, namun sangat sulit untuk dibuktikan. Ini hanya bisa dibuktikan kalau ada yang tertangkap tangan. Dan sesulit apapun untuk membuktikanya itu, Bawaslu Kota Solok akan tetap fokus mengawasi ini,”tukas Rafiqul Amin.(eri)