Spiritsumbar.com,Solok – Pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) dan politik uang masih menjadi persoalan krusial pada Pilkada Kota Solok tahun 2020. Lantaran itu, Bawaslu Kota Solok mewaspadai setiap peluang yang akan menyebabkan terjadinya pelanggaran ini.
Hal itu diungkapkan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu) Kota Solok, Rafiqul Aamin saat sosialisasi pengawasan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar dan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota Solok tahun 2020 bersama wartawan media cetak dan elektronik, di Solok,Jumat (7/8).
“Saat ini Bawaslu Kota Solok menaruh perhatian khusus pada pelanggaran netralitas ASN dan politik uang,”ujar Rafiqul Amin.
Diungkapkannya, pelanggaran netralitas ASN dan politik uang sudah menjadi momok pada Pilkada serentak di Kota Solok tahun ini. Saat ini saja sudah ada dua orang ASN yang dikenakan hukuman disiplin sedang karena melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri ke parpol serta mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Setelah Bawaslu Kota Solok berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dua orang ASN yang mendeklarasikan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah itu dikenakan hukuman disiplin sedang oleh Walikota Solok dan Bupati Agam.