Seharusnya, Bapaslon serta para partai pengusung harus mengikuti materi yang disampaikan oleh tim gugus tugas penangan covid-19 serta oleh Bawaslu itu sendiri hingga selesai.
Karena, lanjutnya, materi yang disampaikan oleh para pemateri itu semuanya berkaitan dengan tahapan pilkada ditengah pandemi covid-19. Seperti, phisycal distancing dan politik ramah anak atau tidak boleh kampanye melibatkan anak dibawah usia 17 tahun.”Karena jika Bapaslon melibatkan anak usia 17 tahun kebawah dalam kampanye, maka ini bisa jadi bentuk pelanggaran,” tegasnya.
Pihaknya meminta agar peserta penyelenggara pemilihan, orang tua, masyarakat serta para pemangku kepentingan lainnya untuk menyukseskan pemilihan gubernur dan bupati tahun 2020 ini.” Acara kita ini, sasaran utamanya adalah para Bapaslon dan partai pengusung serta ASN,” ujarnya.
Dalam hemat media ini di lokasi Rakor, usai penandatanganan fakta integritas oleh Bapaslon, Partai pengusung serta sejumlah stakeholder, para Bapaslon dan para partai pengusung, lebih memilih meninggalkan tempat dari pada mengikuti panyajian materi oleh para pemateri.
Acara tersebut selain dihadiri oleh Bapaslon, namun juga dihadiri oleh Kajari, Kapolres, Dandim 0310 SSD, para OPD, Pengadilan Negeri, serta pengadilan agama, para wali nagari setempat (eko)