SPIRITSUMBAR.com,Padang – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) se Sumatera Barat (Sumbar) yang dipimpin Komisioner Bawaslu Nurhaida Yetti dan Alni mendatangi Kantor Komisi Informasi (KI) Sumbar, Selasa (30/3/2021).
Nuhayeti mengatakan datang ke KI dalam rangka menjalankan perintah UU 14 tahun 2008 dan Perbawaslu tentang pengelolaan Informasi Publik.
“Sengaja ramai sebagai bukti Bawaslu komit dan konsisten terhadap keterbukaan informasi publik yang diatur undang-undang dan Perbawaslu RI,” ujar Nurhauda Yetti, Selasa 30/3-2021 siang .
Alni juga menegaskan bahwa Bawaslu berkewajiban menurut regulasi menyerahkan laporoan pengelolaan informasi publik ke Komisi Informasi dan ke Bawaslu RI.
“Sejak dua tahun belakangan pengelolaan informasi publik di Bawaslu sudah terintegrasi nasional dan memiliki e-PPID,” ujar Nurhaida Yetti.
Ketua Komisi Informasi Sumbar Nofal Wiska bersama Komisioner membidangi Penyelesaian Sengketa Informasi Adrian Tuswandi terkejut dengan kehadiran lembaga yang mengawasi Pemilu dan Pemilihan di Sumbar.
“Pertama, ini surprise bagi Komisi Informasi bahwa ada satu badan publik yaitu Bawasku yang menyerahkan serentak laporan pengelolaan informasi publik 2020, dan ketua, ini petama sejak KI Sumbar ada 2014 dan momen penyerahannya pas satu hari sebelum batas waktu diberikan UU yaitu 31 Maret,”ujar Nofal.