SPIRITSUMBAR.com, Pasaman Barat – Dua orang pria diduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan satu berhasil diringkus Satreskrim Polres Pasbar, Rabu 7 April 2021 sekira pukul 17.45 Wib.
“Kedua pelaku diketahui identitasnya berinisial ESP (36) dan SP (19) ditangkap di Jorong Koto Pinang Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat. Rabu 7 April 2021 sekira pukul 17.45 Wib,” ungkap Kapolres Pasaman Barat AKBP Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal di Simpang Empat.
Ia mengatakan, kedua pelaku diamankan karena diduga menyalahgunakan narkotika golongan satu jenis ganja kering dan sabu – sabu.
Berdasarkan informasi masyarakat di lapangan, penangkapan terhadap tersangka bahwa ada peredaran narkotika jenis ganja kering dan sabu – sabu di daerah Jorong Saroha, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang.
Mendapatkan informasi yang utuh kepolisian Pasbar melakukan gerak cepat.
Sementara itu, Kasat Satuan Narkoba Polres Pasbar Iptu Eri Yanto di dampingi Humas Polres Pasbar AKP Defrizal mengatakan, dari tangan tersangka inisial SP (19) warga Jorong Tampus, Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang mengakui barang bukti empat paket kecil narkotika jenis ganja kering adalah miliknya.