Ternyata memang benar ada satu unit Truk Colt Diesel, dengan nomor polisi BG 8576 UW sedang berjalan menuju keluar daerah, menuju tempat pengolahan kayu (sawmill). Kami lakukan pemberhentikan dan dilakukan pemeriksaan. Ternyata memang benar dalam bak truk Colt Diesel ditemukan batang kayu balok segi. Pelaku juga tidak bisa melihatkan surat izin kayu.
“Barang bukti yang kami amankan satu unit mobil colt diesel warna kuning BG 8576 UW. Kemudian – 15 lima belas batang kayu balok segi, satu lembar Foto copi STNK, satu lembar surat uji kendaraan,” ujarnya.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kami amankan di Mapolres Dharmasraya,untuk pelaku kenakan dengan Pasal 12 huru e junto pasal 83 ayat 1 hurup b Undang2 nomor 18 tahun 2013 dengan ancaman hukuman maksimum 15 tahun dan denda maksimum Rp 100 miliar, ” tegas Kasat Reskrim Polres Dharmasraya Akp Suyanto. SH (Eko)