Petugas kemudian menggeledah mobil dan menemui 100 ( seratus ) paket besar narkotika jenis ganja kering seberat 100 kg.
Saat diinterogasi,tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja di bawa dari Kabupaten Madina provinsi Sumatera Utara dan akan di antar ke kota Payakumbuh.
“Tersangka dan barang bukti kemudian di bawa kepolres Payakumbuh untuk penyelidikan lebih lanjut. Keempat tersangka bisa dijerat Pasal 112 jo 111 UU 35/ 2009,dengan ancaman 5- 20 tahun penjara,kemudian pasal 127 dengan acaman 4 tahun penjara,”tukas Alex Prawira. (eri)