“Artinya, kita Dinas LH telah bekerja maksimal untuk membuang sampah ke lokasi pembuangan akhir. Anggaran yang tersedia hanya untuk operasional. Kalau sampai sudah penuh diratakan atau digali dengan alat berat,” sebutnya.
Soal status hukum luas tanah untuk TPA dia tidak mengetahui. “Kalau soal itu saya tidak tahu, karena dibeli oleh Kepala Dinas sebelum saya,” jelas Andrinaldi.
Terkait pengelolaan sampah di TPA tersebut dirinya siap menjelaskan ke DPRD jika memang diperlukan. (Sy/B)