“Begitu juga status hukum tanah TPA ini, bagaimana status hukumbya,” tanya Guntara.
“Kita minta Pemda melalui dinas terkait segera menyelesaikan permasalahan TPA ini, agar sampah rumah tangga ini diurus dengan baik,” tukas Guntara.
Terkait hal tersebut DPRD bakal memanggil pihak terkait ke DPRD untuk kejelasannya.
Ketua DPRD Pasaman Barat, Farizal Hafni, juga menegaskan Pemda agar serius mengelola pembuangan akhir sampah tersebut.
“Tiap tahun anggarannya kita anggarkan, tapi pengelolaan kok begitu, ada apa ini? ” sebut Farizal Hafni.
Dia mengakui bahwa Pemda dulu membelinya seluas 10 hektar. Tapi kenyataan sekarang sudah menyempit, sampah berserakkan dan tidak ada petugas di lokasi.
“Kita sangat prihatin dengan kondisi TPA kita saat ini, untuk kita akan minta pejelasan dinas terkait untuk menyelesaikan persoalan ,”sebut dia.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup Pemkab Pasaman Barat Andrinaldi, ketika dikonfirmasi via telepon Senin, membantah pengelolan sampai di TPA Muaro Kiawai tidak terurus.
“Memang seperti itu pengelolaan sampah di TPA kita. Tugas kita hanya mengangkut sampah dari bak penampung masyarakat ke TPA Muaro Kiawai. Misalnya dari Simpang Empat ke TPA, kita belum punya alat pengolah sampah,”sebut dia.