“Bisa-bisa pusat Pasaman Barat ini akan menjadi tempatnya sampah nanti, makanya perlu keseriusan Pemkab Pasaman Barat untuk mengelolanya,” sebut dia.
Muhammad Guntara juga mempertanyakan status hukum tanah pembuangan sampah yang dulu dibeli Pemda seluas 10 hektar. Tapi kenyataan yang ada sekarang sekitar 2 hektar, sisanya sudah ditanami masyarakat sawit kembali. Kalau hujan air tergenang dan mengeluarkan bau tak sedap untuk masyarakat.
“Begitu juga status hukum tanah TPA ini, bagaimana status hukumbya,” tanya Guntara.
“Kita minta Pemda melalui dinas terkait segera menyelesaikan permasalahan TPA ini, agar sampah rumah tangga ini diurus dengan baik,” tukas Guntara.
Terkait hal tersebut DPRD bakal memanggil pihak terkait ke DPRD untuk kejelasannya.
Ketua DPRD Pasaman Barat, Farizal Hafni, juga menegaskan Pemda agar serius mengelola pembuangan akhir sampah tersebut.
“Tiap tahun anggarannya kita anggarkan, tapi pengelolaan kok begitu, ada apa ini? ” sebut Farizal Hafni.