Malahan, ekosistemnya tidak bisa dipertahanan, karena beberapa bagian DAS porak poranda akibat terdegradasi. Berharap ireklamasi hanyaseperti mimpi disiang bolong. Tanggungjawab siapa?. Kita tak bisa menyalahkan aktivitas oknum masyarakat tersebut dalam hal ini, toh versi mereka diulayat kaum kami. Memang diakui waktu itu sekitar 4 tahun lalu ada regulasi dari pemerintah setempat, tetapi kebijakan tersebut setelah ada himbauan sesuai aturan dari pemerintah pusat, pemerintah setempat tak lagi memperpanjang/mengeluarkan izin. Apalagi Destamben & energi Ranah Lansek Manih sejak Oktober 2014 tak punya kewenangan merekomendasikan izin tambang rakyat. Disamping itu institusi yang terkait dengan masalah tambang juga tak lagi punya kewenangan baik mengadakan pembinaan dan kepengawasan, kewenangannya pindah ke Provinsi.
Imbas dari ini semua tentu semakin hantam koro dan leluasa berpacu merusak ekosistem DAS Bt. Kuantan, baik dari wilayah Nagari Muaro sampai perbatasan Silokek, dan daerah Tapueh hilirnya Jorong Silukah Nagari Durian Gadang. Sesuatu ekosistem yang telah rusak tanpa ada niat dan aksi mustahil tidak akan bisa kembali seperti semula.