Tak hanya tersangka, polisi juga mengaman sejumlah barang bukti berupa 31 paket shabu plus pyrek, uang Rp10 juta, satu buku warna merah merek bintang obor, pena, buku tabungan.
Juga, Handphone merek Nokia, bukti transaksi ATM, kartu ATM dan HP merek Advan. Atas tindakan kedua tersangka, mereka terjerat pasal 114 ayat (1) Yo pasal 112 ayat (1) Yo padal 132 ayat (1) undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Eko)