“Pengenaan kenaikan tarif pajak BBKB tersebut masih memungkinkan untuk dilakukan berhubung besaran tarif sebelumnya masih berada dibawah batas tertinggi sebagaimana yang ditetapkan dalam UU nomor 28 tahun 2009,” ujarnya.
Mochklasin menegaskan, untuk proses dan mekanisme kelanjutan pembahasan tentang Yayasan Beasiswa Minangkabau, PT ATS Dan PT DSJ dapat dibahas secara mendalam. Ke tiga Ranperda tersebut secara prinsip sudah masuk dalam tahapan pembahasan, akan tetapi tertunda yang disebabkan berbagai hal dan statusnya belum dikembalikan kepada pemerintah daerah.