“Proses pembahasannya dapat dilanjutkan namun belum bisa dilakukan penetapan berhubung belum disepakatinya pola, mekanisme dan lembaga yang akan mengelola dana PT Rajawali apabila Yayasan Beasiswa Minangkabau dicabut atau ditutup,” terangnya.
Dia menambahkan, pemerintah daerah mengajukan dua alternatif. Dengan demikian, pembahasan terhadap pencabutan Perda tersebut sudah bisa dilanjutkan kembali. Bapem Perda merekomendasikan agar Komisi V dan pemerintah daerah membahas perumusan pole dan mekanisme pengelolaan dana PT Rajawali.
Sedangkan dua Ranperda lainnya yaitu Ranperda Usul Prakarsa tentang Perlindungan Konsumen, menurut Mochklasin, Bapem Perda merekomendasikan, Ranperda tersebut layak dibahas. Sebab, dari tinjauan filosofis, yuridis dan sosilogis, Ranperda Perlindungan Konsumen memiliki kejelasan tujuan yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen maupun kepada pelaku usaha agar terwujudnya keseimbangan hak dan kewajiban antara konsumen dan pelaku usaha sebagai produsen.
Untuk harmonisasi dan pembulatan konsepsi terhadap Ranperda tentan perubahan Perda nomor 1 tahun 2012 tentang Pajak BBKB, dia menyebutkan perubahan tersebut bertujuan untuk mendorong peningkatan penerimaan daerah. Perubahan yang dilakukan adalah dengan merubah tarif pajak BBKB dari 5 persen menjadi 5 persen untuk kendaraan bermotor yang menggunakan BBM bersubsidi dan 10 persen untuk non subsidi.