Semua dalam upaya menindaklanjuti prinsip yang perlu diperhatikan dalam perumusan kebijakanyang berkaitan dengan pelaksanaan fungsinya. Yakni, pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan serta bidang tugas dan wewenang DPRD lainnya. Termasuk, penguasaan pengetahuan di bidang filosofi, teknis penyelenggaraan pemerintahan, kebijakan publik, kerja sama antar daerah dan dengan pihak ketiga atau dunia internasional.
Menindaklanjuti PembentukanPeraturan Daerah (Bapemperda) diperlukan perbandingan ‘comparative’ dari daerah lain yang telah menerapkan sistemnya. Untuk itu, Bapemperda DPRD Padang melakukan studi banding dan konsultasi ke DPRD Kota Makasar dan Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, 7 sampai 11 Maret 2016. Dalam rangka perbandingan beberapa produk hukum terutama bidang tugas ke DPRD Kota Makasar
Pertemuan dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar disambut Sekretaris DPRD Kota Malkassar, Drs.Adwi Awan Umar,M.Si dan didampingi Kepala Bagian Persidangan Hj. Siti Ramlah. SH, Kepala Bagian Keuangan Hj. Siti Nurhairati.SE.M.Si, Kasubag Pemeliharaan Yuirang, S.Kom, Selasa (8/3/ 2016).