Pjs Bupati Pasaman Barat, Hansastri mengungkapkan dalam rapat virtual akan mengundang kembali masyarakat dan perusahaan yang bersengketa.
“Besok kita akan layangkan kembali undangan untuk pihak-pihak terkait untuk mendapatkan data pasti sebelum menerbitkan rekomendasi Bupati kepada BPN (Badan Pertanahan Nasional),” ujarnya.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pasaman Barat, Arfathas Pait mengatakan perlu ada persyaratan administrasi yang harus dilengkapi. “Untuk warga bisa mengajukan surat permohonan, surat keterangan ahli waris,” terangnya.
Tip & Trik
loading…