BAP DPD RI Minta Masalah Sutet di Langkat Harus Tuntas

oleh

“Komnas HAM menganalisa terjadi pelanggaran pasal 37 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM jo pasal 30 ayat 1 UU No 30 Tahun 1999 tentang kelistrikan bahwa pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera” ucapnya. (Salih/Rel)

Menarik dibaca