BAP DPD RI Minta Masalah Sutet di Langkat Harus Tuntas

oleh

Suhaimi Akbar Koordinator masyarakat terdampak SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat menjelaskan alasan melakukan tuntutan terhadap kompensasi tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara bebas seperti tanah yang berada di luar area di bawah saluran ruang bebas.

“Kami ingin adanya kompensasi bagi pemilik tanah, bangunan dan tanaman serta warga desa yang terdampak dan terpenuhinya hak kesejahteraan atas masyarakat yang terdampak” ujarnya.

Sementara itu Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Gatot Ristanto yang juga hadir dalam pertemuan tersebut mendorong upaya koordinasi bersama stake holder terkait penyelesaian dalam upaya mendorong pemenuhan HAM dan penegakan hukum.

“Komnas HAM menganalisa terjadi pelanggaran pasal 37 UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM jo pasal 30 ayat 1 UU No 30 Tahun 1999 tentang kelistrikan bahwa pencabutan hak milik atas suatu benda demi kepentingan umum hanya diperbolehkan dengan mengganti kerugian yang wajar dan segera” ucapnya. (Salih/Rel)

Menarik dibaca