BAP DPD RI Minta Masalah Sutet di Langkat Harus Tuntas

oleh

Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2013 pada pasal 6 ayat 1 dan pasal 11 tetap memberikan peluang kepada masyarakat untuk mendapat kompensasi atas tanah yang berada di bawah jaringan SUTT/SUTET selama belum dilakukan pembayaran oleh PT PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan listrik.

Suhaimi Akbar Koordinator masyarakat terdampak SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat menjelaskan alasan melakukan tuntutan terhadap kompensasi tanah tersebut tidak dapat dimanfaatkan secara bebas seperti tanah yang berada di luar area di bawah saluran ruang bebas.

“Kami ingin adanya kompensasi bagi pemilik tanah, bangunan dan tanaman serta warga desa yang terdampak dan terpenuhinya hak kesejahteraan atas masyarakat yang terdampak” ujarnya.

Sementara itu Kepala Biro Dukungan Penegakan HAM Komnas HAM, Gatot Ristanto yang juga hadir dalam pertemuan tersebut mendorong upaya koordinasi bersama stake holder terkait penyelesaian dalam upaya mendorong pemenuhan HAM dan penegakan hukum.

Menarik dibaca