BAP DPD RI Minta Masalah Sutet di Langkat Harus Tuntas

oleh

SPIRITSSUMBAR.com, Jakarta- Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Publik Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (BAP DPD RI) Muhammad Idris S mendesak agar penyelesaian permasalahan ganti rugi dan kompensasi pembangunan SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara cepat terwujud.

“Perlu segera penyelesaian masalah ini karena sudah berlarut-larut dan diharapkan pada pertemuan selanjutnya pihak-pihak terkait dapat hadir”, kata Muhammad Idris S pada Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komite I DPD RI, Kamis, 5 September 2019.

Kompensasi atas tanah di bawah jaringan SUTT 150 KV belum dibayar karena perbedaan persepsi atas keputusan Mentamben Nomor 975 K/47/MPE/1999 yang merubah peraturan Mentamben No 01.P/47/MPE/1992.
Tuntutan masyarakat atas kompensasi tanah tersebut tidak dapat dipenuhi karena keputusan yang mengatur kompensasi tidak berlaku surut. Jaringan SUTT KV 150 Binjai-Pangkalan Brandan dibangun tahun 1992 dan dioperasikan sebelum keputusan terbit.

Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 tahun 2013 pada pasal 6 ayat 1 dan pasal 11 tetap memberikan peluang kepada masyarakat untuk mendapat kompensasi atas tanah yang berada di bawah jaringan SUTT/SUTET selama belum dilakukan pembayaran oleh PT PLN sebagai pemegang izin usaha penyediaan listrik.

Menarik dibaca