“Salah satu dasar hukumnya adalah Pengumuman Menteri Perhubungan, Tenaga Kerja, dan Pekerjaan Umum Indonesia No. 2 Tahun 1950 yang menyebutkan mengalihkan semua aset itu kepada Djawatan Kereta Api (DKA) Republik Indonesia. Dengan demikian, terhitung sejak 6 Januari 1950 semua asset SS berada di bawah kewenangan dan kepemilikan DKA RI, yang sekarang dikelola oleh KAI,” ucapnya.
Pada kesempatan tersebut, para Anggota BAP DPD RI menyampaikan semua permasalahan-permasalahan yang ditemui di daerah terkait konflik pertanahan langsung kepada Menteri ATR/BPN, sebagai upaya mediasi dan penyaluran aspirasi dari masyarakat di daerah yang diterima oleh BAP DPD RI.
“Harapan kami, DPD RI bersama pemerintah dapat mendorong penyelesaian sengketa tanah yang berlatar belakang grondkaart ini sehingga dapat memeberikan manfaat bagi masyarakat, itu harapan dari kami semua anggota BAP DPD RI karena kami mendapat mandat aspirasi dari daerah. Kami mendorong Kementerian ATR/BPN dapat segera menyelesaikan konflik-konflik terkait masalah agraria,” pungkas Sylviana. (Salih/Rel)