BAP DPD RI : Kaji Ulang Klaim Status Tanah Grondkaart PT. KAI

oleh

Lanjutnya, terkait masalah grondkaart adalah sengketa warisan, yang penyelesaiannya tidak bisa straight forward karena melibatkan berbagai pihak.

“Kami bekerja sangat serius menangani konflik-konflik pertanahan seperti ini, bahkan kami ada Direktorat Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang. Kami akan bantu terbitkan surat tanah jika benar, agar mereka dapat menjaga aset dan mencegah konflik dengan adanya legalitas hukum, tetapi jika menyangkut aset negara maka kami tidak boleh menghilangkannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT.KAI Edi Sukmoro mengatakan bahwa saat ini PT. KAI sedang mengebut proses sertifikasi tanah status grondkaart mereka, sebagai upaya menunjang tranportasi publik yang sedang dikerjakan oleh pemerintah saat ini.

“Saat ini kami menyampaikan bahwa sertifikasi aset PT. KAI baru mencapai 41% dan kami bekerja keras mengejar sertifikasi aset yang 59% ini,” ujar Edi.

Menurut Prof. Djoko Marihandono, Ahli Sejarah dan Dosen Fakultas Ilmu Pengetahuan Budaya Universitas Indonesia. Berdasarkan catatan sejarah, seiring dengan ditandatanganinya Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 27 Desember 1949 yang intinya mengakui Kedaulatan Republik Indonesia, pemerintah Kolonial Belanda menyerahkan semua aset pemerintah kepada pemerintah Republik Indonesia yang berdaulat. Salah satu yang diserahkan adalah aset milik eks Kereta Api Belanda yang dikuasai oleh pemerintah (Staatspoorwegen/SS) yang sekarang diwarisi oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero)

Menarik dibaca