BAP DPD RI : Kaji Ulang Klaim Status Tanah Grondkaart PT. KAI
Lebih lanjut, BAP DPD RI menilai munculnya sengketa atau konflik pertanahan yang melibatkan masyarakat di berbagai daerah dengan PT.KAI tersebut dikarenakan adanya proses hukum yang dilalaikan dan berlarut-larut.
“Selama ini, konflik tersebut terjadi karena adanya proses hukum yang dilalaikan baik oleh pendahulu PT.KAI dan Pemerintah waktu itu. Sehingga adanya pembiaran atau penelantaran tanah sekian lamanya, tanah yang ada pada saat itu belum ada nilai strategis dan komersil. Seiring berjalan waktu menjadi tanah tersebut didiami oleh masyarakat hingga puluhan tahun bahkan sampai terbit SHM oleh masyarakat, kemudian dengan dasar grondkaart yang dimiliki PT. KAI, diambil alihlah penguasaan tanah masyarakat tersebut” lanjut Senator asal DKI itu.
Pada pertemuan tersebut, Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil Tanah menekankan bahwa saat ini pemerintah sedang mengejar program sertifikasi dan redistribusi lahan yang tujuannya adalah mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat Indonesia, sesuai instruksi Presiden Joko Widodo.
“Pak Presiden menekankan masalah sertifikasi dan redistribusi aset pertanahan untuk masyarakat demi menciptakan ekonomi yang berkeadilan. Kami sedang membangun sistem pengurusan tanah secara online atau program digital, dan targetnya tahun 2024 bisa pengurusan tanah diselesaikan secara online ,” jelas Sofyan.