Menurutnya, Grondkaart yang disimpan di Bandung itu merupakan yang asli. Lantaran, Grondkaart umumnya berwana biru karena berbentuk blueprint. “Jadi ini sebenarnya tanah pemerintah. Bahwa tanah yang sudah digunakan pemerintah itu akan dikeluarkan Grondkaart dan hak-hak yang lain,” imbuhnya.
Pada kesempatan yang sama, Tenaga Ahli Menteri ATR/BPN Arie Yuriwin menambahkan pada prinsipnya Grondkaart merupakan produk hukum masa lalu. “Ini merupakan dokumen zaman dulu atau sebagai bukti surat itu memiliki legalitas yang digunakan PT KAI. Jadi prinsipnya kita tidak akan menerbitkan surat di tanah Grondkaart kecuali atas nama PT KAI,” bebernya.
Terkait permasalahan di Miji, Arie mengatakan bahwa untuk pembuatan sertifikat bagi warga, tentunya BPN tidak bisa. Pasalnya, Grondkaart ini sudah dari zaman kolonial Belanda. “Asetnya PT KAI banyak tersebar di seluruh Indonesia. Maka sulit dan butuh waktu bagi PT KAI untuk menyatukan. Tapi yang jelas sertifikat warga tidak bisa terbit, ini semua sudah ada payung hukum,” jelasnya. (salih/rel)
Tip & Trik