Atas hal itu, sambungnya, PT KAI mendapat reaksi dari warga Miji Baru I. Sejauh ini warga sudah berupaya mendapatkan hak kepemilikan secara legal dengan memenuhi berbagai persyaratan dan melalui proses sesuai prosedur yang berlaku. “Upaya penyelesaian masalah secara mediasi telah dilakukan. Akan tetapi karena belum tercapainya titik temu akhirnya berkembang menjadi masalah yang berkepanjangan,” terang Bambang.
Sementara itu, Wakil Ketua BAP DPD RI Asyera Respati A Wundalero mengatakan BAP DPD RI pengaduan ini harus disinergiskan dengan PT KAI. “Sebelum kunjungan kerja ke Mojokerto, kami ingin tahu progresnya seperti apa,” tanya dia.
Menanggapi hal ini, Direktur Keselamatan dan Keamanan Bidang Aset PT KAI John Roberto menjelaskan bahwa Grondkaart merupakan aset dari PT KAI. “Sebenarnya ada urut-urutannya terkait kepemilikannya. Kami memiliki dokumen-dokumen Grondkaart yang kami simpan di Bandung. 40 persen sudah didaftarkan ke BPN dan sudah bersertifikat. Sisanya menyusul,” tuturnya.
Sementara itu, Dosen Universitas Indonesia Prof. Djoko Marihandono mengatakan bahwa ia telah mempelajari arsip-arsip terkait Grondkaart. Pada intinya, Grondkaart memang disimpan dalam peta. Sedangkan yang lain disimpan dalam arsip. “Pembuatan Grondkaart didasarkan ketentuan resmi oleh lembaga yang mengesahkan tanah kadaster. Jika STAAT, Proces Verbaal, status tanah itu bila dibeli negara, maka tidak terpisahkan dari negara,” terangnya.