BAP DPD RI Jembatani Permasalahan Grondkaart PT KAI Dengan Warga Miji Baru I

oleh

SPIRITSUMBAR.COM, Jakarta – Badan Akuntabilitas Publik (BAP) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI segera tindaklanjuti pengaduan masyarakat warga Miji Baru I Jawa Timur terkait Grondkaart dengan melakukan kunjungan kerja.

Hal itu dikatakan Ketua BAP DPD RI Bambang Sutrisno saat rapat virtual dengan PT Kereta Api Indonesia, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Dia menambahkan, pengaduan masyarakat yang diterima yaitu permasalahan PT Kereta Api Indonesia (KAI) dengan masyarakat di Lampung. Kemudian, disusul pengaduan masyarakat dari Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jawa Timur.



Ia mengatakan bahwa BAP DPD RI memandang perlu mendapatkan pandangan dan masukan dari PT KAI terhadap kasus tersebut. Secara umum, laporan yang diterima dari masyarakat Miji Baru I, disebutkan bahwa tahun 1963 sekelompok warga masyarakat telah menduduki dan bermukim di atas tanah eks milik United Mosale Compagny (UMC), sebuah perusahaan swasta Belanda-Inggris. Saat ini tanah tersebut masuk ke dalam wilayah administratif Kelurahan Miji Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto Jawa Timur.

“PT KAI telah mengakui bahwa tanah tersebut sebagai miliknya. Dengan mendasarkan bahwa Grondkaart merupakan bukti kepemilikannya. Sebagaimana yang tertuang dalam suratnya tertanggal 19 Oktober 1971 dan memerintahkan kepada setiap warga setempat yang tinggal di atas tanah dimaksud untuk segera mengosongkannya,” ujar senator asal Jawa Tengah itu.

Menarik dibaca