Banyak Warga Sultra Belum Punya e-KTP, Ketua DPD RI Minta KPU Jemput Bola

oleh

“Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusi yang diatur dalam UUD 1945. Hak memilih warga negara untuk menentukan wakil-wakil ereka baik di lembaga eksekutif maupun legislatif juga diatur dalam UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar LaNyalla.

LaNyalla mengatakan, ketentuan-ketentuan tersebut menjadi dasar hukum bagi setiap warga negara untuk memiliki kebebasan memilih wakilnya. Oleh karena itu, negara harus melindungi hak tersebut dengan mempersiapkan segala kebutuhan agar warga negara bisa menyalurkan haknya.

“Jangan sampai hak mereka terlanggar karena ketidaksiapan pemerintah maupun penyelenggara Pilkada. KPU maupun Dukcapil harus jemput bola,” sebut LaNyalla.

Senator asal Dapil Jawa Timur itu mengatakan, KPU bisa melakukan jemput bola dengan kembali mengecek ke lapangan untuk mendata pemilih yang belum melakukan perekaman.

Menurut LaNyalla, Panitia Pemungutan Suara (PPS) bisa meminta bantuan kepada eks Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPD) untuk menemui pemilih yang belum melakukan perekaman e-KTP.

Menarik dibaca