SPIRITSUMBAR.COM, Sulawesi Hampir 10 ribu warga Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) terancam kehilangan hak suara di Pilkada serentak 2020 karena belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket). Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta KPU untuk menjemput bola.
“KPUD sebagai penyelenggara Pilkada harus proaktif mendorong warga untuk melakukan perekaman e-KTP,” ujar LaNyalla sesaat setelah tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara, dalam agenda kunjungan kerja Ketua DPD RI, Kamis (19/11/2020).
Berdasarkan informasi dari KPU Sultra, masih ada 9.865 warga yang masuk DPT belum memiliki e-KTP maupun Suket. Data tersebut tersebar di 7 kabupaten di Sultra yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang.
Dari data tersebut, sebanyak 4.801 DPT tidak sinkron dengan Daftar Pemilih Potensial Pemilihan (DP4). Kemudian sisanya sebanyak 5.064 pemilih DP4-nya telah sinkron dengan DPT namun belum merekam e-KTP.
“Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusi yang diatur dalam UUD 1945. Hak memilih warga negara untuk menentukan wakil-wakil ereka baik di lembaga eksekutif maupun legislatif juga diatur dalam UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar LaNyalla.