Banyak Warga Sultra Belum Punya e-KTP, Ketua DPD RI Minta KPU Jemput Bola

oleh

SPIRITSUMBAR.COM, Sulawesi Hampir 10 ribu warga Sulawesi Tenggara (Sultra) yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) terancam kehilangan hak suara di Pilkada serentak 2020 karena belum memiliki KTP elektronik (e-KTP) atau surat keterangan (Suket). Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti meminta KPU untuk menjemput bola.

“KPUD sebagai penyelenggara Pilkada harus proaktif mendorong warga untuk melakukan perekaman e-KTP,” ujar LaNyalla sesaat setelah tiba di Kendari, Sulawesi Tenggara, dalam agenda kunjungan kerja Ketua DPD RI, Kamis (19/11/2020).

Berdasarkan informasi dari KPU Sultra, masih ada 9.865 warga yang masuk DPT belum memiliki e-KTP maupun Suket. Data tersebut tersebar di 7 kabupaten di Sultra yang akan menggelar Pilkada pada 9 Desember mendatang.

Dari data tersebut, sebanyak 4.801 DPT tidak sinkron dengan Daftar Pemilih Potensial Pemilihan (DP4). Kemudian sisanya sebanyak 5.064 pemilih DP4-nya telah sinkron dengan DPT namun belum merekam e-KTP.

“Hak memilih dan dipilih merupakan hak konstitusi yang diatur dalam UUD 1945. Hak memilih warga negara untuk menentukan wakil-wakil ereka baik di lembaga eksekutif maupun legislatif juga diatur dalam UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar LaNyalla.

Menarik dibaca