31 Maret 2024, berakhir kebijakan stimulus restrukturisasi kredit/pembiayaan perbankan untuk debitur-debitur terdampak Covid-19.
Berakhirnya kebijakan stimulus tersebut berdampak terhadap peningkatan Beban Biaya Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) yaitu Rp48,30 miliar lebih besar dibandingkan biaya CKPN tahun 2023.
“Akumulasi dua faktor saja yaitu kenaikan biaya bunga DPK dan biaya CKPN, sudah mencapai jumlah kenaikan biaya sebesar Rp234,13 Miliar. Suatu dampak yang sangat sangat signifikan untuk ukuran Bank Nagari.
Kondisi ekonomi global yang tidak baik-baik saja karena sangat intensnya ekskalasi konflik di Rusia-Ukraina dan Israel-Hamas, membuat perekonomian Indonesia, perekonomian regional dan perekonomian Sumatera Barat ikut terdampak signifikan.
Indonesia juga mengalami tekanan “Midle Income Trap” yaitu menurunnya kemampuan keuangan dan daya beli kelas menengah Indonesia sehingga menurunkan kemampuan masyarakat untuk menabung sebagai sumber CASA dan juga menurunkan kemampuannya untuk mengambil pinjaman di Bank,”ungkap.Gusti Candra.
Komentar