“Persidangan kedua termohon tidak hadir maka sidang penyelesaian sengketa informasi kita lanjutkan ke pembuktian sampai putusan. Lain hal pemohon dua kali tidak hadir tanpa alasan yang tidak jelas, maka sengketanya langsung gugur,” ujar Nofal Wiska.
Komisioner Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi di luar sidang mengatakan sengketa informasi publik Leon Agusta Indonesia tentang CSR BUMN atau BUMD di Sumbar menarik.
“Menarik dan multi fungsi, karena hemat saya CSR BUMN dan BUMD itu adalah informasi publik terbuka kategori berkala, tentu harus mudah dibuka akses untuk memenuhi hak untuk tahu rakyat,” ujar Adrian.
Bahkan Leon Agusta Indonesia meminta informasi tengang CSR itu sudah sesuai mekanisme UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam rangka menjalankan Hak Konsititusi Pasal 28 F UUD 1945.
“CSR di BUMN dan BUMD informasi terbuka, Leon Agusta Indonesia memintanya lewat prosedur resmi, dan di permohonan informasi diminta tidak pula CSR tahun berjalan saat ini. Justru tak dibuka BUMN dan BUMD ada apa dengn CSR-nya itu, hak publik curiga tidak bisa pula distop,” ujar Adrian biasa disapa Toaik oleh kalangan pers di Sumbar (rilis: ppid/kisb)