SPIRITSUMBAR.com, Padang –
Termohon Bank Nagari BPD Sumbar dan PT Semen Padang tidak hadir dalam sidang Sangketa Informasi Publik yang di gelar di Komisi Informasi) KI) Sumbar, Selasa, 31 Agustus 2021.
Dua badan publik disengketakan Leon Agusta Indonesia ke Komisi Informasi Sumbar, tidak hadir tanpa ada konfirmasi meski sudah dipanggil secara patut. “Sedangkan Semen Padang menginformasi ada tugas tak bisa dtinggalkan, siap hadir pada sidang berikutnya, ” ujar Panitera Pengganti Komisi Informasi Sumbar, Tiwi Utami usai sidang sesi pagi, Selasa 31 Agustus 2021.
Sidang dengan termohon Bank Nagari diketuai Arif Yumardi dan sidang termohon PT Semen Padang ketua majelis komisuonernya Nofal Wiska.
“Ada ketentuan yang menghendaki kehadiran para pihak pada pemeriksaan awal setiap sengketa yakni ketika kompetensi relatif, absolut, legal standing pemohon dan termohon terpenuhi serta jangka waktu pas maka Pasal 29 Perki 1 Tahu! 2013 menegaskan, majelis komisioner wajib meminta para pihak menempuh mediasi,” ujar Arif Yumardi dipersidangan terbuka untuk umum.
Sedangkan Nofal Wiska menekankan Pasal 31 Perki 1 tahun 2013, Majelis. Komisioner Komisi Informasi bisa melanjutkan persidangan sampai putusan jika dua kali termohon tidak hadir.