Bank Mandiri Bukan Badan Publik, Adrian Tuswandi : Saya Ucapkan Astagfirullah

oleh

Sidang sangketa informasi publik terkait Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Pemohon Leon Agusta Indonesia (LAI) dan termohon PT Bank Mandiri area Padang akan dilanjutkan dengan putusan sela.

Akhirnya, Ketua Sidang menawarkan pada termohon, apakah surat itu ditarik kembali atau dijadikan alat bukti. Namun, pihak termohon memilih untuk menarik kembali surat tersebut.

“Sidang ini, bukan untuk mencari kalah menang. Tapi untuk mendapatkan win win solution, ” ujar Nofal.

“Sidang berikutnya, akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela, ” ujar Ketua Sidang Nofal Wiska.

Sidang sangketa ajudikasi informasi, antara LAI sebagai Pemohon dan Bank Mandiri area Padang sebagai Termohon teregister dengan Nomor Sangketa 07/VII/KISB-PS/2021.

Ketua sidang, Nofal Wiska, SP, didampingi H. Arif Yumardi, ST dan Adrian Tuswandi, SH. Sedangkan Panitera Pengganti, Tiwi Utami, SH dan Mediator Tanti Endang Lestari, S. IP, M. Si.

Menarik dibaca