Bank Mandiri Bukan Badan Publik, Adrian Tuswandi : Saya Ucapkan Astagfirullah

oleh

Menanggapi hal tersebut, baik Pramudya Adi Saptoro, maupun Novi Hendra dan Fitri Lusiastuti hanya bisa terdiam. Termohon yang bertugas di bagian umum ini juga mengaku tidak paham dengan PPID.

“Bank Mandiri bukan badan publik, saya mengucapkan Astagfirullah. Bank Mandiri itu salah satu BUMN dengan mitra Komisi VI DPR RI, ” ujar Adrian Tuswandi.

 

Adrian menegaskan sidang ini tidak bisa dilanjutkan. Karena Termohon tidak memiliki kompetensi relatif.

Terkait CSR menjawab pertanyaan Majelis sidang, Termohon mengaku tidak tahu. Menurutnya CSR diputuskan pusat. “Kita juga mengusulkan berdasarkan proposal yang masuk. Tapi, keputusan tetap di pusat, ” ujarnya.

Sidang sangketa informasi publik terkait Corporate Social Responsibility (CSR) dengan Pemohon Leon Agusta Indonesia (LAI) dan termohon PT Bank Mandiri area Padang akan dilanjutkan dengan putusan sela.

Akhirnya, Ketua Sidang menawarkan pada termohon, apakah surat itu ditarik kembali atau dijadikan alat bukti. Namun, pihak termohon memilih untuk menarik kembali surat tersebut.

“Sidang ini, bukan untuk mencari kalah menang. Tapi untuk mendapatkan win win solution, ” ujar Nofal.

“Sidang berikutnya, akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela, ” ujar Ketua Sidang Nofal Wiska.

Menarik dibaca