Harisman, SH Kabag Hukum dan HAM Setdako mengungkapkan Perda yang mengakomodir aspirasi dari pedagang pasar Sawahlunto ini dibahas dan disetujui oleh Pemko dan DPRD pada akhir tahun 2016, dan baru disetujui Gubernur pada 17 April 2017.
Walikota berharap perubahan tarif retribusi pelayanan pasar ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat Sawahlunto untuk meningkatkan geliat ekonomi. (rni)
Saribulih
Artikel lainnya
loading…