Bank BNI Serahkan Ambulan ke Pemko Sawahlunto

oleh

Harisman, SH Kabag Hukum dan HAM Setdako mengungkapkan Perda yang  mengakomodir aspirasi dari pedagang pasar Sawahlunto  ini dibahas dan disetujui oleh Pemko dan DPRD pada akhir tahun 2016, dan baru disetujui Gubernur pada  17 April 2017.

Walikota berharap  perubahan tarif retribusi pelayanan pasar ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat Sawahlunto untuk meningkatkan geliat ekonomi. (rni)

Saribulih

Artikel lainnya

loading…


Menarik dibaca