Bank BNI Serahkan Ambulan ke Pemko Sawahlunto

oleh

Spiritsumbar.com, Padang – Pemko Sawahlunto segera memberlakukan tarif baru Retribusi Pelayanan Pasar, berdasarkan Perda No.2 Tahun 2017 yang telah disetujui oleh Gubernur Sumbar. Dalam Perda yang diinisiasi oleh DPRD dan didukung oleh Pemko tersebut, tarif retribusi Pasar yang akan dipungut dari pedagang penyewa kios turun dengan besaran rata-rata 50% dari tarif sebelumnnya yang diatur dalam Perda  tahun 2013.

Penurunan  retribusi sewa pasar sebesar 50 % tersebut diantaranya meliputi Blok A atau kawasan Bank Nagari, Blok AA atau bangunan L samping Bank Nagari, Blok B dan Blok C.

Untuk sewa  blok D (Food Court) yang sebelumnyaRp 1.980.000/petak/tahun berubah menjadi  Rp80.000/petak/bulan.

Sementara Tarif sewa untuk Los daging ikan di lantai 3 berubah dari Rp 80 ribu perbulan/petak menjadi  Rp 5.000 /hari pasar. Sewa Lapak kaki lima dari Rp 40.000/bulan menjadi Rp 3.000/hari pasar.

Untuk blok Bagonjong tepi Batang Lunto dan petak kawasan Gelanggang Remaja diberlakukan sewa baru Rp 50.000/petak/bulan di lantai I,  dan Rp 25.000/bulan untuk lantai II sebelumnya Rp 1.200/petak/tahun.

Penurunan tarif sewa juga berlaku untuk kawasan pasar Sapan  dari Blok A hingga Blok E. Sementara untuk pasar Silungkang diberlakukan retribusi kepada pedagang sebesar Rp 5.000/hari pasar. Dan Pasar Talawi sewa petak yang diberlakukan adalah sebesar Rp 650.000 perbulan/petak.

Menarik dibaca