“Permenhub tersebut telah ditetapkan pada tanggal 23 April 2020 sebagai tindak lanjut dari kebijakan Pemerintah untuk melarang mudik pada tahun ini dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta, Kamis (23/4).
Dikatakan, pengaturan tersebut yaitu berupa larangan sementara penggunaan sarana transportasi untuk kegiatan mudik pada masa angkutan lebaran tahun 2020.
Pengaturan transportasi ini, berlaku untuk transportasi darat, laut, udara dan perkeretaapian, khususnya untuk kendaraan pribadi maupun angkutan umum yang membawa penumpang, ujarnya. (mak kurai V jorong)
Wilayah PT Angkasa Pura I:
- Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali
- Bandara Juanda di Surabaya
- Bandara Sultan Hasanuddin di Makassar
- Bandara SAMS Sepinggan di Balikpapan
- Bandara Jenderal Ahmad Yani di Semarang
- Bandara Sam Ratulangi di Manado
- Bandara El Tari di Kupang
- Bandara Pattimura di Ambon
- Bandara Adi Soemarmo di Solo
- Bandara Internasional Lombok di Praya
- Bandara Frans Kaisiepo di Biak Papua
- Bandara Internasional Yogyakarta
- Bandara Sentani di Papua
- Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta
- Bandara Syamsudin Noor di Banjarmasin
PT Angkasa Pura II:
- Soekarno-Hatta (Tangerang)
- Halim Perdanakusuma (Jakarta)
- Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang)
- Kualanamu (Deli Serdang)
- Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru)
- Silangit (Tapanuli Utara)
- Raja Haji Fisabilillah (Tanjung Pinang)
- Supadio (Pontianak)
- Bandar Udara Banyuwangi (Banyuwangi)
- Radin Inten II (Lampung)
- Husein Sastranegara (Bandung)
- Depati Amir (Pangkalpinang)
- Sultan Thaha (Jambi)
- HAS Hanandjoeddin (Belitung)
- Tjilik Riwut (Palangkaraya)
- Kertajati (Majalengka)
- Fatmawati Soekarno (Bengkulu)
- Sultan Iskandar Muda (Aceh)
- Minangkabau (Padang).