Politisi PKS ini mengajak semua pihak agar memperhatikan apakah proses penjualan saham milik BUMN ini. Perlu ditelusuri secara detail agar ada Kesesuaian dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-03/MBU/03/2021 yang merupakan perubahan ketiga atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2010, yang merevisi aturan tentang Tata cara Penghapusbukuan dan Pemindahtanganan Aktiva Tetap BUMN
“Dengan berubahnya kepemilikan saham menjadi 51% AP II dan 49% GMR menunjuk bahwa pengelolaan bandara harus tetap dominan AP II. Jangan sampai dengan berubahnya kepemilikan saham menyebabkan tenaga kerja yang beroperasi di Bandara Kualanamu diisi oleh TKA, ataupun kebijakan lainnya yang membuat pihak asing memperoleh keuntungan”, kata Nevi mengingatkan.
Nevi juga meminta agar dengan adanya kerjasama pengelolaan pengembangan Bandara Kualanamu dengan GMR selama 25 tahun, harus dapat melakukan transfer teknologi, sehingga manfaatnya akan terus dirasakan meskipun sudah tidak terikat kerjasama dengan GMR dalam pengembangan bandara Kualanamu.
“Negara kita sudah pernah punya pengalaman terjualnya saham BUMN ke asing yang berujung pada penyesalan. Aksi korporasi negara ini jangan sampai menyesal di kemudian hari. Saya berharap penyesalan ini tidak terjadi pada kasus bandara Kualanamu. Untuk itu, semua pihak termasuk masyarakat dan DPR mesti dapat memberikan masukkan agar negara mengambil keputusan yang tepat dalam pengelolaan aset negara ini” tutup Nevi Zuairina.