Dalam menjalankan fungsinya, Hendra menyarankan agar Bamus Nagari dapat membangun koordinasi yang harmonis dengan pemerintahan nagari dengan tetap mengedepankan fungsi pengawasan. Sehingga, roda pemerintahan dapat berjalan dengan baik, pembangunan dapat tepat sasaran serta pemanfaatan dana nagari juga lebih optimal, efektif dan efisien untuk kepentingan masyarakat.
Pemanfaatan dana desa yang telah dialokasikan pemerintah pusat melalui APBN, lanjutnya, membutuhkan pengawasan yang baik. Dana tersebut cukup besar yang apabila termanfaatkan secara optimal akan memacu kemajuan dari nagari lebih cepat.
Hendra mengingatkan, saat ini masih ada sekitar 51 nagari yang masuk kategori tertinggal di Sumatera Barat. Ini menjadi tanggungjawab berat bagi Bamus Nagari dalam mengawasi pemanfaatan dana desa agar nagari tersebut tidak lagi menjadi daerah tertinggal (SALIH)