Kalau kita setuju, sip no problem, tapi kalau tidak atau apalagi menyinggung ini bisa gawat.
Meski sisi positif teknologi informasi yang maju pesat telah menyumbang banyak sumbangsih kepada dunia kreatif. Tidak jarang, seorang creator membagikan hasil kreasinya di media sosial. Ambil saja contoh dari hasil jepretan yang diunggah di Pinterest, Instagram, Facebook, dan platform digital lainnya.
Dengan mudah, kita bisa mengambil foto tersebut dan mengunggah kembali ke akun kita. Fenomena ini kemudian memicu pertanyaan, apakah mengunggah kembali unggahan karya orang lain sah-sah saja? Apakah semua unggahan di platform kita harus dari karya orisinal kita sendiri? kata gabrile pada repost karya orang lain.
Ternyata comot tanpa izin karya itu tidak boleh, karya literasi di media sosial. ibarat rumah siapa yang masuk harus ketok pintu, salam dulu, jika nyelonong maka siaplah diteriakan maling. Artinya, ada pagar api etik terhadap merepos dan mengunggah karya orang lain itu.
Pasalnya, mengunggah kembali karya orang lain adalah hal yang wajar saja dilakukan karena tidak rugikan si pembuat karya lain itu. Tapi sebagai seoramg intelektual dan calon intelektual negeri justru repos karya orang disebutkan sumbernya jauh lebih elegan dan kita dianggap sosok honesty atau jujur.