Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Solok Wajib Tes Swab

oleh

Dikatakannya, tahapan Pencalonan dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon pada tanggal 28 Agustus sampai 3 September, Pendaftaran Pasangan Calon tanggal 4 sampai 6 September, Penetapan Pasangan Calon 23 September dan Pengundian dan Pengumuman Nomor Urut pada tanggal 24 September 2020.

Dikatakannya, sesuai dengan ketentuan UU nomor 10 Tahun 2016 bahwa, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati adalah peserta Pemilihan yang diusulkan oleh partai politik, gabungan partai politik, atau perseorangan yang didaftarkan atau mendaftar di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Solok.

Dalam Pasal 40 ayat (1) diterangkan bahwa Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Dalam Pemilu 2019 yang lalu, kata Gadis, perolehan Partai Politik di Kota Solok adalah sebanyak 35 kursi DPRD. Dari hitungan ini, maka syarat minimal 20% kursi adalah 7 kursi partai politik atau gabungan partai politik.

Menarik dibaca