Bakal Ada Tersangka Baru Dalam Kasus Meninggalnya Dani

oleh

Saat ini Tim Unit Reskim Polres Dharmasrya yang dipimpin lansung Kasat Reskim Kasat Reskrim Polres AKP Suyanto bersama anggotanya terus melakukan penyilidikan dan memintak keterangan saksi atas kejadian tersebut. Juga akan mengumpulkan barang bukti, yang mengakibatkan korban Dani Kumara (23) yang menjadi korban penganiyaaan secara bersama sama,hingga meninggal dunia.

Simak : 4 Pelaku Pengeroyok Tewasnya Dani Dicokok Polisi



“Pada saat ini sudah kita amankan empat orang tersangka dan berkemungkinan ada penambahan tersangka baru dalam kasus ini. Kita terus melakukan penyilidikan hingga Rekontruksi nantiknya.Untuk mamastikan siapa dalang atau aktor dalam kasus penganiyaaan mengakibatkan orang lain meninggal dunia,” ujarnya.

Atas peristiwa ini, dia mengatakan Pasal yang dikenakan dalam kasus ini Pasal 340 KUHP yakni barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun penjara,” ujarnya.

Menarik dibaca