Bahayakan Warga, Wako Padang Segel Tiga Perusahaan

oleh

Ketika itu juga Walikota mencari pemilik perusahaan tersebut. Pekerja yang dipercaya mengelola perusahaan tersebut, Aceng, tidak bisa menunjukkan surat izin usahanya. Termasuk surat kelengkapan lainnya. Walikota lantas memancang tanda larangan melakukan kegiatan usaha di lokasi perusahaan tersebut karena telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2011 tentang izin gangguan.

“Mulai saat ini usaha ini kami tutup karena tidak memiliki izin,” ujar Walikota kepada Aceng.

Setelah itu, Walikota bergerak ke arah Lubuk Kilangan. Di sini, Walikota mendapati PT Mitra Beton Indonesia yang juga tidak memiliki izin. Perusahaan yang berada persis di depan SPBU Indarung itu juga dilarang untuk beroperasi. Setelah menemui pemilik perusahaan tersebut, Walikota memasang tanda larangan usaha bagi perusahaan itu.

Tidak sampai di situ, Walikota menuju PT Statika yang berada di dekat Lubuak Paraku, Kecamatan Lubuk Kilangan. Di sini, Walikota melihat langsung kondisi air yang mengalir dari perusahaan tersebut. Walikota menemukan air yang telah bercampur dengan semen dan batu.

“Limapuluh meter sepanjang sungai tidak boleh ada aktifitas. Kebutuhan air bagi warga sangat diperlukan, saat ini air sudah tercemar semen dan ketika diminum tentu akan berpengaruh kepada kesehatan, ini sangat membahayakan. Perusahaan ini kami tutup karena membahayakan masyarakat Kota Padang dan perusahaan ini harus segera pindah” kata Walikota.

Menarik dibaca