Spirit Sumbar – Tiga perusahaan dengan usaha berbeda yang berada di Kota Padang akhirnya dilarang beroperasi. Walikota Padang memasang segel tanda dilarang beroperasinya perusahaan tersebut, Selasa (29/3/2016).
Ketiga perusahaan itu yakni dua perusahaan bergerak di bidang batching plant, PT Mitra Beton Indonesia dan PT Satika. Sedangkan satu perusahaan lain bergerak di usaha cangkang sawit.
Menurut Walikota Padang, H. Mahyeldi Dt Marajo, ketiga perusahaan itu telah merugikan masyarakat sekitar. Air yang mengalir dan menjadi kebutuhan warga telah ikut tercemar. Bahkan secara tinjauan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) tidak memenuhi dan harus ditutup.
“Hari ini kita menutup dan melarang tiga perusahaan untuk beroperasi. Jika perusahaan tersebut masih beroperasi, tentu sudah melanggar hukum,” ujar Walikota usai melakukan sidak ke tiga perusahaan tersebut.
Pagi itu, Walikota Padang melakukan inspeksi mendadak ke simpang jalan DPR, Tunggul Hitam. Tak jauh dari jalan Padang Bypass. Di sini Walikota melihat langsung perusahaan yang bergerak dalam usaha cangkang sawit. Saat itu, Walikota menemukan tali bandar di sepanjang tempat pengumpulan cangkang sawit sudah tertimbun tanah, sehingga air di sekitar lokasi menjadi tergenang. “Ini menjadi pemicu banjir di sini,” ujar Walikota.