Aerta bagi pengguna sepeda listrik yang tidak menggunakan helm maka akan dikenakan denda hingga Rp 24 juta jika ketahuan.
Jadi, meski tidak ada undang-undang khusus yang mewajibkan kita para pengendara sepeda listrik. Untuk memakai helm di Indonesia, namun pengguna sepeda listrik diwajibkan memakai helm sesuai dengan “Peraturan Kementerian Perhubungan Nomor 45 Tahun 2020”.
Terlebih lagi, polisi telah menegakkan penggunaan helm bagi pengendara sepeda listrik dan telah diperingatkan bagi yang tidak memakai helm dapat dikenakan denda hingga Rp 45 juta.
Oleh karena itu jadilah warga yang bijak dalam bertindak, gunakanlah helm selama berkendara. Baik itu sepeda listrik maupun sepeda motor. Karena dengan menggunakan helm tidak akan merugikan siapapun.
Mari saling mengingatkan bagi oknum-oknum yang masih melanggar aturan hukum yang berlaku. Demi keselamatan diri sendiri dan orang-orang sekitar kita. (*)