SPIRITSUMBAR.COM – Pada era sekarang ini zaman menjadi semakin canggih. Dulu sepeda hanya bisa berjalan dengan cara dikayuh menggunakan kaki saja.
Tapi tidak dengan sekarang, sudah banyak orang- orang menciptakan inovasi baru. Salah satunya adalah sepeda listrik.
Pada Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) RI No 45 Tahun 2020 “sepeda listrik adalah kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik”.
Saat ini sudah banyak orang-orang yang memperjual belikan sepeda listrik tersebut kepada semua kalangan. Baik itu orang dewasa maupun anak- anak dibawah umur yang seharusnya belum diberi kendaraan listrik yang akan membahayakan jiwa mereka nanti.
Bagi anak-anak yang belum cukup umur tentu saja sepeda listrik hanyalah sebuah hiburan. Tanpa mereka sadari hal itu akan sangat berbahaya untuk mereka tanpa adanya pengawasan dari orang dewasa.
Penggunaan sepeda listrik semakin populer di seluruh dunia sebagai alternatif ramah lingkungan untuk transportasi. Namun, masalah keselamatan tetap menjadi perhatian utama.
Salah satu aspek keselamatan yang sering diabaikan adalah penggunaan helm oleh pengendara sepeda listrik. Tidak jarang kita lihat saat ini banyak para pengguna sepeda listrik yang tidak menggunakan helm selama berkendara.