Di akhir rapat Ketua DPD RI LaNyalla memberikan beberapa catatan, yaitu pertama, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah mengatur wewenang dan tugas lembaga negara (MPR, DPR, DPD, Presiden, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan dan Komisi Yudisial) sesuai dengan fungsi kelembagaannya masing-masing.
Kedua, pengaturan hubungan antar lembaga negara dalam konstitusi lebih kepada fungsi kontrol dan bersinergis satu sama lain, dengan kata lain memiliki kedudukan yang sejajar. Ketiga, perlu dicarikan forum lain untuk menampung forum penyampaian kinerja lembaga yang waktunya di luar Sidang Bersama DPR RI-DPD RI.
Di samping itu forum juga menyepakati adanya RUU tersendiri bagi tiga lembaga MPR, DPR dan DPD. Forum rapat konsultasi itu juga sepakat akan menghidupkan kembali Rapat Konsultasi Lembaga Negara dengan tuan rumah secara bergantian. (Salih/Rel)