“Tentu saja kita mendukung agar kembali terlaksana rapat konsultasi delapan lembaga negara ini,” tegas mantan Komandan Korps Marinir ini.
Di tempat yang sama, Senator asal Bengkulu Sultan B Najamudin, yang juga Wakil Ketua DPD RI menyatakan bahwa ke depan, dapat dibuat Undang-Undang tersendiri yang merupakan lex specialist, agar setiap lembaga parlemen, baik itu MPR, DPR dan DPD dapat mengatur rumah tangga masing-masing.
Sultan menilai bahwa konsep tersebut sesuai dengan Peraturan Tata Tertib MPR, bahwa anggota MPR adalah anggota DPR dan DPD.
“MPR terdiri atas anggota DPR dan DPD yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan UU sebagaimana ketentuan pasal 2 UU MD3. Terkait dengan hal ini menjadi perlu guna menentukan kedudukan masing-masing lembaga dalam konstelasi lembaga negara,” papar Sultan.
Di sisi lain, DPD dapat secara penuh mengatur keberpihakan kepada daerah, khususnya dalam memperjuangkan aspirasi masyarakat dan daerah di tingkat pusat. “Di sinilah pintu penguatan lembaga dimulai dengan memiliki Undang-Undang sendiri,” tandasnya.
Masih menurut Sultan, khusus terkait pandemi Covid-19, DPD RI sebagai lembaga legislatif dan representasi daerah di seluruh Indonesia, mendukung penuh kebijakan yang telah dan sedang dilaksanakan pemerintah. “DPD RI mendukung pemerintah dalam penanggulangan Covid-19 secara terukur, cepat, tanggap, transparan, patuh akan hukum dan memangkas birokrasi pelaksanaan kebijakan,” pungkas Sultan.