Bahas Renja, Bamus DPRD Sumbar Konsultasi ke Kemendagri

oleh

Beberapa diantaranya Bamus mempertanyakan tentang apakah perlu renja DPRD memiliki visi dan misi. Hal ini dikarenakan jika melihat dari visi misi kepala daerah yang dituangkan dalam rencana pembangunan jangka menengah Daerah (RPJMD). “Renja berbeda dan tidak memerlukan visi misi,” katanya.

Kemudian dibahas pula tentang anggaran. Dimana apakah diperbolehkan pagu anggaran berjumlah lebih sedikit dibanding keseluruhan yang diperlukan. Namun, kata Irsyad, Kemendagri menegaskan hal tersebut tidak diperlukan. Pagu anggaran harus memenuhi semua kebutuhan program.

Bamus DPRD juga membahas tentang hal-hal yang dirasakan perlu karena mengingat renja tahun 2025 menjadi renja pada masa transisi dari DPRD periode lama tahun 2019-2024 ke DPRD periode baru tahun 2024-2029.

Selain itu, tambah Irsyad, Renja DPRD juga akan memperhatikan jumlah rancangan peraturan daerah (ranperda) yang akan ditetapkan dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Tahun 2025.

“Ini dilakukan berdampingan dimana Bapemperda (badan pembentukan peraturan daerah) DPRD juga sedang menyusun apa-apa saja ranperda yang akan ditargetkan disusun dan ditetapkan sepanjang satu tahun kerja DPRD pada 2025,” katanya.

Renja yang ditetapkan tersebut akan mengakomodir seluruh kerja alat kelengkapan dewan (AKD) yang ada di DPRD Sumbar.

Menarik dibaca