“Semoga ada perhatian dari pemda. Sekarang saya dengar orang ramai -ramai membicarakan guru kontrak daerah di tingkat SD umum. Lalu, bagaimana dengan kami di Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)? Kami juga ingin dikontrak. Atau sesuatu yang dapat memberdayakan kemampuan dan keterampilan kami”ujarnya.
Ungkapan tersebut menggambarkan supaya jangan ada melakukan deskrimnasi terhadap penyandang disabilitas yang fisiknya cacat.
Kata dia, cacat fisik bukanlah suatu hambatan berkarya. “Kami bisa berkarya, mengembangkan kemampuan diri serta meniti karir sesuai bakat atau potensi yang ada pada masing-masing diri”jelasnya.
Sebagai Warga Negara Indonesia, mereka memiliki hak yang sama, penghormatan martabat dan dilindungi undang-undang. Perlindungan hukum penyandang disabilitas antara lain diatur melalui ; 1. UU No 19 Tahun 2011 tentang Pengesahan Convention On the Right of Persons with dissabilities (Konvensi mengenai hak-hak penyandang disabilitas). 2. UU No 4 tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak. 3. UU No 4 tahun 1997 tentang Penyandang Cacat. 4.UU No 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. 5. UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 6. UU No 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. 7. UU No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. 8. UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 9. UU No 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. 10. UU No 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian. 11. UU No 17 tahun 2008 tentang Pelayaran. 12. UU No 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. 13. UU No 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial. 14. UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 15. UU No 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. 16. UU No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 17. UU No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.(niko).