Pasaman, SPIRITSUMBAR.com – Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat (KI Sumbar) melakukan rangkaian tahapan visitasi monitoring dan evaluasi (monev) badan publik di Kabupaten Pasaman pada Senin dan Selasa ( 11 – 12 November 2024.)
Visitasi ini merupakan bagian tahapan ketiga dalam monev yang bertujuan untuk memverifikasi dokumentasi informasi serta melihat pelayanan informasi badan publik sesuai dengan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Visitasi dilakukan oleh Wakil Ketua KI Sumbar Tanti Endang Lestari dan Komisioner Bidang Kelembagaan, Mona Sisca didampingi tim verifikator Vina dan Yuhandra.
Dalam kesempatan ini KI Sumbar mengunjungi 4 (empat) badan publik, yakni BPS kabupaten Pasaman, Pengadilan Agama, Bawaslu dan SMAN 1 Lubuk Sikaping.
Kegiatan visitasi ini merupakan bagian dari tahapan evaluasi yang sebelumnya telah dimulai dengan pengisian kuesioner sebagai proses penilaian pemeringkatan badan publik dalam melaksanakan UU KIP di Sumatera Barat tahun 2024.