KPU menambahkan, pihaknya sudah membuka ruang seluas-luasnya bagi warga yang belum terdaftar sebagai DPS.untuk mendaftarkan diri. Bahkan, juga telah disampaikan ke pengurus masjid untuk disampaikan informasi ke jamaah masing-masing.
Sementara Ketua Komisi I DPRD Padang, Azirwan mengatakan ada hal yang perlu diklarifikasi terkait adanya selisih jauh Data Pemilih Sementara (DPS) yang ditetapkan KPU Kota Padang dengan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Menurut Azirwan, ada tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, maka DPRD Padang melalui Komisi I menggelar rapat koordinasi dengan penyelenggara dan stakeholder terkait Pilkada Padang 2018 di kantor DPRD Padang. (Salih)
Editor : Saribulih
Baca juga: